REI
Kaji Konsep Hunian Berimbang - Persoalan penerapan hunian berimbang yang membelit sejumlah
pengembang perumahan di tanah air ditindaklanjuti oleh REI (Real Estate
Indonesia).
Asosiasi yang mewadahi pengembang seluruh Indonesia itu berencana melakukan kajian mendalam terhadap konsep hunian berimbang. Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengatakan menindaklanjuti laporan kementerian perumahan rakyat tersebut, pihaknya akan melakukan rapat dengan perwakilan-perwakilan DPD REI pada 24 Juni nanti.
Rapat tersebut untuk menyamakan
persepsi sekaligus menunjuk pengacara terkait kasus yang dihadapi 191
pengembang perumahan. ”Kami akan lakukan kajian mendalam, jadi kalau ada
anggota yang dipanggil sudah memiliki persepsi yang sama,” katanya.
Dijelaskan, pengembang di
kota-kota besar mengalami kesulitan menerapkan konsep hunian berimbang 1:2:3.
Konsep tersebut diartikan, tiap membangun satu rumah mewah, pengembang wajib membangun
dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Kesulitan tersebut terutama ketika
membangun rumah sederhana yang dibatasi harga dengan rentang tertentu.
“Di sisi lain kami bersyukur
keluarnya peraturan menteri keuangan tentang pembebasan PPN, sehingga harga
rumah yang sebelumnya Rp 88 juta-Rp 145 juta, sekarang naik menjadi Rp 105
juta-165 juta. Adanya penyesuaian itu cukup baik, tapi di kota besar ini masih
jadi kendala,” tuturnya.
Pembangunan rumah sederhana
dengan rentang harga tersebut sulit direalisasikan di kota besar seperti DKI
Jakarta, Surabaya dan Bali. Dia menilai konsep rumah berimbang berdasarkan tipe
atau luas kavling lebih mudah diterapkan.
Sebelum aturan 1:2:3
diberlakukan, konsep hunian berimbang menggunakan pendekatan 1:3:6. Aturan lama
itu tidak menyebutkan harga jual maksimal rumah sederhana, tapi hanya
menyebutkan besaran kavling. “Dulu konsep 1:3:6 berdasarkan tipe, jadi enam
rumah sederhana yang dibangun bisa memiliki tipe 70. Nah kalau sekarang
berdasar patokan harga. Padahal penentuan harga jual itu menjadikan konsep
hunian berimbang sulit diterapkan. Tidak semua kota bisa menerapkan harga
tersebut,” tandas Eddy.
Sedangkan terkait harga rusunami
(rumah susun sederhana milik) yang ditetapkan menjadi Rp 9 juta per
meter, dinilai belum sesuai dengan kondisi sekarang. Apalagi dicontohkan
seperti di Jakarta, harga tanah sudah melambung. Selain itu, rusunami juga
belum mendapat persetujuan untuk pembebasan PPN.
Dalam menerapkan hunian
berimbang, pihaknya juga kerap terbentur dengan peraturan daerah. Yaitu
menyangkut rencana tata ruang dan wilayah dan perizinan. Sebab, kebanyakan
pemerintah daerah sudah membuat aturan berbeda dengan ketentuan kementerian
perumahan rakyat.
Tidak hanya itu, pengembang di
daerah juga menghadapi persoalan listrik yang tidak mendapat sambung. Walau
menghadapi berbagai persoalan target pembangunan rumah sederhana tidak
terpengaruh. Bahkan ia optimistis pembangunan bisa lebih tinggi dari target
yang ditetapkan sebesar 120 ribu unit rumah sederhana. “Saat ini dari total
pembangunan rumah baru, sebanyak 80 persen di antaranya merupakan rumah murah.
Hingga sekarang secara nasional sudah 20 ribu rumah yang dibangun. Kami
berusaha memenuhi target, apalagi ketentuan pembebasan PPN baru saja keluar,”
tukasnya.
Wakil Ketua REI Jatim periode
2011-2014 Nur Wahid mengusulkan, selain pembebasan PPN, perlunya pemberlakuan
pajak progresif untuk rumah subsidi. Naiknya batasan harga membuat harga rumah
bersubsidi minimal Rp 105 juta.
Sedangkan rumah dengan harga di
atas Rp 100 juta dikenai PPh sebesar 5 persen. Sedangkan kalau di bawah itu
sebesar 1 persen. “Sebaiknya progresif, di atas Rp 100 juta cukup dikenai PPh 2
persen. Jadi, tidak langsung 5 persen,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga
mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengaturan harga rumah subsidi.
Dijelaskan, menteri perumahan rakyat yang lama pernah menyerahkan harga pada
pengembang. Sebab harga tersebut mencakup mekanisme pasar seperti harga tanah
dan bahan bangunan yang terus naik. “Jadi pemerintah hanya mengutak-atik dari
sisi subsidi, dan itu memang ranah mereka. Selain itu perbankan juga menerapkan
verifikasi yang ketat,” tuturnya. (bbs/ila)
Sumber:
http://sumutpos.co/2014/06/81482/rei-kaji-konsep-hunian-berimbang